Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dimana dalam Pasal 24 ayat 2 mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Tribunnews/Irwan Rismawan
FOTO TERKAIT
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
loading comments...