Diskusi Polemik Larangan Penjualan Rokok
Wakil Sekretaris Jenderal APPSI Herninta Defayanti saat acara diskusi bertema 'Polemik Larangan Penjualan Rokok di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024' di Jakarta, Selasa (13/8/2024). Sejumlah Asosiasi pengusaha menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan, salah satu pasal yang menjadi polemik di antara pelaku usaha tersebut diantaranya Pasal 434, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tags:
#Akrindo
#Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO)
#PP No 28 Tahun 2024 (Larangan Penjualan Rokok)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
