Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tags:
#Nurul Ghufron
#Sidang Etik KPK
#Dewan Pengawas KPK
#Pimpinan KPK
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
FOTO TERKAIT
loading comments...