Sidang PK Kedua Jessica Kumala Wongso
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, yang sudah bebas bersyarat, mengajukan PK kedua didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru. Tribunnews/Jeprima
loading comments...