Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika di Podomoro Park Bandung
Petugas membereskan barang bukti berupa sachet serbuk happy water seusai Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI, Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika, di rumah yang dijadikan clandestine lab atau pabrik happy water dan liquid narkotika yang berhasil digerebek, di perumahan Podomoro Park Cluster Amagriya Eka 09 No 27, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu, 11 Desember 2024, dengan mengamankan barang bukti berupa bahan baku dan bahan jadi happy water dan liquid narkotika, serta sejumlah alat produksinya. Serta mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR, SP, dan IV. Para tersangka diancam dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan narkotika sebelumnya yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)