Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tags:
#Budi Said
#Korupsi Rekayasa Transaksi Emas Antam
#Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
#Pengadilan Tipikor
FOTO TERKAIT
loading comments...