Sidang Putusan Korupsi Tata Niaga Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Majelis Hakim memvonis Helena Lim dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tags:
#Helena Lim
#korupsi tata niaga timah
#suap pemberian izin usaha pertambangan
#Pengadilan Tipikor
FOTO TERKAIT
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer