Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
SIDANG TUNTUTAN - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya. Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Sedangkan untuk Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
