Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara, Foto 4 #2018060 - TribunNews.com

Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

zoom-in Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

SIDANG TUNTUTAN - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah menerima suap dan gratifikasi dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, mantan kekasihnya. Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Sedangkan untuk Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tribunnews/Jeprima

Editor
Herudin
Byline/Fotografer
Jeprima
Byline Title
JEP
Category
CLJ
Supp Category
Terdakwa
Date Created
20250422
Credit
Tribunnews
Source
Tribunnews
City
Jakarta Pusat
Province
DKI Jakarta
Country
Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas