Penyesuaian Skema Pajak Kendaraan Listrik
KENDARAAN LISTRIK - Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Gambir, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Terkait
Berita Populer
