Gugatan UU Pemilu 2012 Ke Mahkamah Kontitusi
Massa partai politik non parlemen peserta Pemilu 2009, berunjuk rasa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4/2012). Mereka menggugat Undang-undang Pemilu 2012, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, karena mengekang hak demokrasi warga negara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
