Dishub Menggembok Mobil yang Melanggar TPE
Surat teguran untuk pemilik mobil setelah Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggembok kendaraan yang melanggar peraturan di Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Jalan Sabang, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015). Dishub mengembok mobil yang tidak membayar parkir meter, melebihi waktu parkir yang telah dibayarkan, dan tidak parkir pada tempatnya.---Warta Kota/henry lopulalan
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
