Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

DP Alias AK Tersangka Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejati, Foto 1 #1602250 - TribunNews.com

DP Alias AK Tersangka Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejati

zoom-in DP Alias AK Tersangka Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejati

PAJAK FIKTIF - Kanwil DJP Jakarta Selatan bekerjasama dengan pihak Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya membawa tersangka DP alias AK (65) dan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jakarta (penyerahan tahap II ), Selasa (23/5). Penyidikan terhadap tersangka DP alias AK ini terkait dengan tindak pidana perpajakan dengan sangkaan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. VCI pada tahun 2012 dan 2013. PT. VCI didirikan semata-mata hanya untuk menerbitkan faktur pajak tidak sah. Berdasarkan fakta dan analisis yuridis , tersangka DP alias AK dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Thaun 1983 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menurut sumber yang bisa dipercaya perbuatan tersangka DP alias AK dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara diperkirakan sekurang-kurangnya sebesar 17,9 milliar rupiah dan akan dikenakan ancaman hukuman 2,6 tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan dan kemungkinan ada tersangka baru. Warta Kota/nur ichsan

Editor
Byline/Fotografer
Nur Ichsan
Byline Title
STF
Caption Writter
Warta Kota/nur ichsan
Supp Category
pajak fiktif
Date Created
20150623
Credit
Warta Kota
Source
WartaKota
City
Jaksel
Province
Jakarta
Country
Indonesia
Copyright
warta kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas