Eddie Widiono Suwondo Dipidana Penjara 5 Tahun
Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo (kiri), saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2011). Mejelis hakim memvonis Eddie pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 46,1. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
