Eksepsi Timas Ginting Terdakwa PLTS Ditolak Majelis Hakim Tipikor
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Timas Ginting (kiri), usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2011). Dalam putusannya, majelis hakim tipikor menolak nota keberatan yang diajukan Pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) ini dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada persidangan selanjutnya. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
