Hakim Syarifuddin Dituntut 20 Tahun
Hakim pengawas kepailitan non aktif, Syarifuddin Umar, dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/2/2012). Syarifudin diajukan ke meja hijau karena tertangkap tangan oleh KPK setelah menerima suap sebesar 250 juta dari Puguh Wirawan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
