Jaksa Agung Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin(27/6/2022) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Warta Kota/Henry Lopulalan
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
