Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad (tengah) didampingi Kajati Bengkulu Ali Mukartono (kanan) dan Kapuspenkum Amir Yanto (kiri) di kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/2/2016). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan dengan alasan dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
