Korupsi Al Quran di Vonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi proyek penggandaan Al Quran, Ahmad Jauhari menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014). Ahmad divonis penjara delapan tahun dan denda Rp. 200 juta subsider enam bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Ahmad Jauhari Yahya
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
