KPK Tahan Komisaris JECO Group Hong Arta
Tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020). Hong Artha disangkakan menyuap terpidana bekas Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015 dan terpidana bekas anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015, untuk dapat menggarap pembangunan jalan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
