KPK Tetapkan Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka Suap
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah berbicara kepada wartawan saat jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017). KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada kasus dugaan suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang yaitu dalam bentuk uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#Suap Pengadaan Pesawat dan Mesin
#Emirsyah Satar
#Soetikno Soedarjo
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
