Kamaludin Dituntut 8 Tahun Penjara
Orang dekat Patrialis Akbar, Kamaludin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Kamaludin dituntut JPU KPK pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan terkait kasus korupsi permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
