Pelaku UMKM Tolak Rencana Pengenaan Pajak Minimum
Pekerja saat berada di workshop produksi baju olahraga di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (6/9/2021). Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) menolak ketentuan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menerapkan pajak senilai 1 persen dari penghasilan bruto terhadap pelaku usaha segmen tersebut. Beleid saat ini masih dibahas di DPR RI. Tribunnews/Jeprima
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
Tags:
#pelaku UMKM
#Rencana Pengenaan Pajak Minimum
#RUU Ketentuan Umum
#Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
