Kasus Suap Proyek Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). Penuntut Umum (PU) KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Iwa Karniwa, karena terdakwa dinilai terbukti bersalah telah menerima suap sebesar Rp 400 juta dalam pengurusan persetujuan substansi RDTR Bekasi untuk kepentingan mega proyek Meikarta. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
