Gelar Perkara Pembunuhan Sales Pupuk di Semarang
Tersangka kasus pembunuhan Robi Bin Suhendi (19) dihadirkan dalam acara gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018). Tersangka atas nama Robi membunuh korban Kasim (35) di Gang Rejosari IX Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur. Atas tindakannya tersebut Tersangka terkena pasal 338 KUHP atau pasal 365 Ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 15 tahun penjara. Tribun Jateng/Hermawan Handaka
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
