Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Warga melintas di depan Kantor BPJS Kesehatan Kota Bandung, Jalan PHH Mustopa, Kota Bandung, Rabu (13/5/2020). Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
