Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Images
LIVE ●

Pemerintah Kota Semarang Kembali Memberlakukan PKM, Foto 1 #1870761 - TribunNews.com

Pemerintah Kota Semarang Kembali Memberlakukan PKM

zoom-in Pemerintah Kota Semarang Kembali Memberlakukan PKM

Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub dan Pemerintah Kota Semarang kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan utama guna membatasi pergerakan masyarakat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/01/21). Hal itu dilakukan seiring pengetatan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat ( PKM) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021. Adapun penutupan ruas jalan dimulai pukul 21.00 - 06.00 WIB diberlakukan di Jalan Letjen Suprapto (Kota Lama) dari Sayangan sampai Jembatan Berok, Jalan Pandanaran dari Tugu Muda sampai Simpang Lima, Jalan Pahlawan dari Air mancur sampai Simpang Lima, Jalan Ahmad Yani dari RRI sampai Simpang Lima, Jalan Pemuda dari Simpang Pemuda sampai Piere Tendean dan Jalan Gajah Mada (Simpang Kampung Kali). Selanjutnya, penutupan full 24 jam diberlakukan di Jalan Supriyadi dari Simpang Tlogosari sampai Majapahit, Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol sampai Pemuda dan Jalan Lamper Tengah Raya dari Simpang Majapahit sampai Simpang Mrican. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Editor
Byline/Fotografer
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Byline Title
STF
Date Created
20210111
Credit
TRIBUN JATENG
Source
TRIBUN JATENG
Copyright
TRIBUN JATENG
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas