Pemusnahan Barbuk di TPA
Pemusnahan barang bukti sabu yang dicampur dengan air dan pembersih lantai kemudian ditimbun di tanah, sebagian barang bukti ini dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jl KH Ahmad Dahlan, Pontianak,Kalimantan Barat. Sisa barang bukti lainnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir dengan cara dikubur bersama sampah. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
