Aktivis Bendera di Vonis 7 Tahun Penjara
Pendukung dua orang Aktivis Bendera yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mustar Bona Ventura dan Fredy Semaun, menolak putusan majelis hakim, Kamis (13/10/2011). Pada sidang ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tujuh bulan penjara kepada dua orang aktivis bendera karena dinilai bersalah atas pencemaran nama baik terkait tuduhan aliran dana bailout Bank Century. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
