Penyelundup Narkotika Divonis Hukuman Mati di PN Batam
Salah satu terpidana mati mengekspresikan kemarahannya usai mendengar putusan majelis hakim yang mengvonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11). Keempat anak buah kapal MV Min Lian Yu berkebangsaan china tersebut dituntut hukuman mati akibat terbukti menyelundupkan narkotika jenia sabu seberat 1,6 ton. TRIBUN BATAM/argianto nugroho
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
