Penyelundupan 74 Ekor Burung Dilindungi Berhasil Digagalkan
Penyelundupan 74 ekor burung dilindungi tanpa dokumen berhasil digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan mengamankan burung dari truk yang berada di dalam KM Dharma Rucitra VII dalam gelar kasus, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Total burung yang ditemukan sebanyak 74 ekor, 5 ekor di antaranya mati. Puluhan burung tersebut terdiri dari Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling Bilbong, Tuwo, dan lain-lain. Surya/Ahmad Zaimul Haq
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
