Pergub Ganjil Genap untuk Motor di DKI Jakarta
Pengendara motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satunya mengatur pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
