Sidan Tipikor Syamsul Arifin
Gubernur Sumatera Utara nonaktif , Syamsul Arifin, menolak tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011). Syamsul yang diduga terkait kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan kas APBD saat dirinya menjabat Bupati Langkat tahun 2000 2007, dituntut jaksa penuntut umum 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
