Puguh Wirawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa penyuap hakim Syarifuddin Umar, Puguh Wirawan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (13/10/2011). Puguh dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta karena terbukti menyuap hakim Syarifuddin. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
