Puguh Wirawan Menyuap Hakim Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa penyuap hakim Syarifuddin Umar, Puguh Wirawan, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011). Majelis Hakim Tipikor memvonis Puguh dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta karena terbukti menyuap hakim Syarifuddin. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
