Revisi Pajak Barang Mewah
Pramuniaga menunjukan jenis batu berlian di tenant Alexandrite Gemstone Mal Ciputra Semarang, Jateng, Senin (26/1/2015). Kementerian Keuangan akan melakukan revisi tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang memiliki potensi penerimaan pajak dari barang mewah mencapai Rp 1 triliun. Selama ini barang seperti sepatu, tas, jam tangan hingga perhiasan belum dikenakan pajak barang mewah. TRIBUN JATENG / WAHYU SULISTIYAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
