Semangat Belajar Daring di Masa Pandemi
AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
