Sidang Perdana Atty Suharti dan Itoc Tochija di Tipikor Bandung
Wali Kota Cimahi nonaktif, Atty Suharti dan suaminya mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija, mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK pada sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap pembangunan Pasar Atas Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017). JPU dari KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan menjerat Atty dan Itoc dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
