Terbukti Menyuap Anggota KPU, Saiful Bahri Divonis 1.8 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Saiful Bahri mengikuti sidang putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan staf sekjen PDIP tersebut divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTIRECTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
