Sidang Vonis Simpatisan ISIS
Terdakwa simpatisan ISIS Tuah Febriansyah alias Muhammad Fachry menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016). Tuah Febriansyahi divonis 5 tahun penjara karena terbukti menyebarkan kebencian dan ajakan bergabung ISIS (Islamic Stare Syria and Iraq) melalui situs Almustaqbal.net. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
