Mantan Sesmenpora Wafid Muharam Di Divonis Tiga Tahun
Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, membaca Al Quran saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011). Majelis Hakim Tipikor memvonis Wafid pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
