Yusril Menang di MK
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang putusan perkaranya di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (8/8/2011). Yusril mengajukan permohonan uji materi Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4) terhadap UUD 1945 mengenai wajibkah penyidik memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan tersangka selama proses pemeriksaan berlangsung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto editorial
Berita Populer
