INFOGRAFIS MK: Parpol Nonparlemen Boleh Calonkan Kepala Daerah
Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubenur (Cawagub) atau calon wali kota dan calon wakil wali kota. Berikut aturan yang ditetapkan sesuai putusan MK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/ AKBAR PERMANA
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...