Pengungkapan Penyalur Pekerja Migran Ilegal
Anggota Satreskrim Polres Malang menunjukan barang bukti pelaku perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (9/1/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil mengakan dua tersangka dan sejumlah barang bukti milik NJ (51) dan MIH (27) dengan modus memberangkatkan pekerja dengan visa wisata. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 81 juncto Pasal 69 undang-undang yang sama, dan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. SURYA/PURWANTO
FOTO TERKAIT
loading comments...