Pidana Bagi Gepeng dan Pengamen Nekat
Yudi(bukan nama sebenarnya) sedang mengamen dengan menggunakan botol minuman kemasan di Kawasan Halte Tosari, Jakarta Pusat, Senin (29/9). Pengemis, gelandangan maupun pengamen yang nekat kembali ke ibukota usai dipulangkan bakal diancam pidana. Sanksi tersebut tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) antara Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya. Warta Kota/angga bhagya nugraha
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
