Polda Jateng Gelar Pencurian Dengan Modus Ganjal Mesin ATM
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat melakukan Gelar kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Polda Jateng, Kamis (17/2/22). Atas tindakannya tersebut tersangka terancam hukuman Pasal 363 Ayat (1), ke 4 dan 5 KUHPIDANA Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
Foto regional
Berita Populer
