WNA EW Pemakai Paspor Palsu Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta
PEMALSUAN PASPOR WNA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto, menunjukkan barang bukti berikut tersangka WNA pengguna paspor palsu berinisial EW, saat berlangsung jumpa pers, Selasa (12/7/2022). EW ditangkap petugas ketika berupaya masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Hatta, menggunakan paspor palsu. EW ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian orang asing. EW dijerat dengan pasal 119 ayat (2) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang selama proses penyelidikan. Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan pengembangan terkait adanya pihak-pihak yang turut terlibat dalam penggunaan dokumen perjalanan palsu tersebut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN