Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK 2023 Naik 7,09 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi memperlihatkan lembaran Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK Tahun 2023 berdasarkan penetapannya mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022, dengan rata-rata kenaikan sekitar 7,09 persen. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07 dan terendah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.998.119,05. Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
#Kepala Disnakertrans Rahmat Taufik Garsadi
#Pemprov Jabar UMK 2023 Naik 7 Persen Lebih
#kenaikan upah buruh
