Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Images
LIVE ●

Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK 2023 Naik 7,09 Persen, Foto 4 #1949314 - TribunNews.com

Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK 2023 Naik 7,09 Persen

zoom-in Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK 2023 Naik 7,09 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi memperlihatkan lembaran Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK Tahun 2023 berdasarkan penetapannya mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022, dengan rata-rata kenaikan sekitar 7,09 persen. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07 dan terendah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.998.119,05. Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Editor
Byline/Fotografer
TRIBUN JABAR/GANI
Byline Title
STF
Date Created
20221207
Credit
TRIBUN JABAR
Source
TRIBUN JABAR
Copyright
TRIBUN JABAR
FOTO TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas