Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK 2023 Naik 7,09 Persen
Ribuan buruh bertahan hingga petang menunggu diumumkannya penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran UMK Tahun 2023 berdasarkan penetapannya mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022, dengan rata-rata kenaikan sekitar 7,09 persen. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179,07 dan terendah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.998.119,05. Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
- Byline/Fotografer
- TRIBUN JABAR/GANI
- Byline Title
- STF
- Date Created
- 20221207
- Credit
- TRIBUN JABAR
- Source
- TRIBUN JABAR
- Province
- TRIBUN JABAR