Satpol PP Kota Malang Tertibkan APK Liar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) liar di beberapa titik di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Satpol PP Koya Malang menindak APK liar di 40 titik diantara wilayah Sukun, Kedungkandang, Klojen, dan Lowokwaru. Penindakan tersebut dilakukan hingga waktu pemilu efektif mendatang sesuai peraturan KPU nomor 15 tahun 2023. Pemasangan APK diatur dalam Perda nomer 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. SURYA/PURWANTO
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO regional
berita TERKAIT