Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jakarta Naik
Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (17/3/2024). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 0,01 persen hingga 0,3 persen naik menjadi sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SPECIAL INSTRUCTIONS: Restirected Editorial Use
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
loading comments...
